Wednesday, July 3, 2013

Syarat Penempatan VHF-A/G dan VHF-ER

VHF- Air-Ground Communication (VHF A/G) adalah peralatan komunikasi penerbangan dari darat-udara atau sebaliknya. yang menggunakan frekuensi VHF dan pada umumnya digunakan oleh unit pengatur lalu lintas udara (air traffic service) atau unit pelayanan informasi penerbangn (AFIS). Pelayanan AFIS berupa informasi cuaca dan status peralatan navigasi penerbangan, sedangkan pemanduan lalu lintas udara oleh ATC berupa pengaturan pergerakan pesawat udara termasuk pendaratan dan lepas landas.

Standar Teknis Penempatan

1.  Penempatan antena dan Peralatan VHF-A/G

     a.  Lokasi penempatan antena peralatan VHF-A/G di dalamarea bandara, harus 

          memenuhi beberapa hal, yaitu :
         
         1)  Jika VHF-A/G berfungsi sebagai AFIS ataupun ADC, maka kriteria penempatannya

              adalah sebagai berikut :

              a)  Peralatan berada di dalam gedung Tower;

              b)  Antena ditempatkan diatas gedung tower;

              c)  Jarak antena satu dengan lainnya minimal 5 m;

              d)  Antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan operasional bandara.

                   tetapi dapat memenuhi kebutuhan pelayanan operasional.

              e)  Jarak tiang wind direction dengan gedung tower adalah 50 m - 100 m

         2)  Ketinggian bangunan yang berada di sekitar antena sampai dengan jarak 500 m 

              dari tower antena tidak melebihi ketinggian elevasi dasar antena.

         3)  Ketinggian bangunan yang berjarak lebih dari 500 m dari tower, tidak boleh 

              melebihi permukaan kerucut 1 derajat.

         4)  Jika VHF-A/G berfungsi sebagai APP ataupun ACC maka kriteria penempatannya 

              adalah sebagai berikut :

              a)  Peralatan berada di dalam gedung tower;
  
              b)  Antena ditempatkan diatas gedung tower atau disekitarnya;\

              c)  Antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan operasional bandara.

                   tetapi dapat memenuhi kebutuhan pelayanan operasional.

     b.  Antena VHF-A/G yang ditempatkan disekitar bangunan, ketinggiannya disesuaikan

          dengan cakupan yang diinginkan;

     c.  Jika antena VHF-A/G colocated dengan antena radar, maka antena VHF A/G harus

          lebih rendah atau lebih tinggi dari antena Radar dan berjarak minimal 25 m.


 
2.  Penempatan Antena dan Peralatan VHF-ER

     a.  Luas lahan yang dibutuhkan untuk dapat menampung shelter, peralatan VHF-ER, 
        
          antena VHF-ER dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait, minimal 25 x 25m.

     b.  Untuk penempatan peralatan VHF-ER peralatan lahan tidak ditentukan secara khusus;

     c.  Tidak diperkenankan terdapat saluran udara tegangan tinggi sampai dengan 1000 m

          dari titik pusat antena VHF-ER;

     d.  Ketinggian bangunan di sekitar antena VHF-ER tidak boleh menjadi obstacle bagi 

          pancaran gelombang VHF-ER;

      e.  Penempatan antena VHF-ER tidak berdekatan / menjadi satu dengan antena VHF-ER 

           yang lain.


 
 

4 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Kak, diagram blok vhf er berbeda nggak sama vhf pada tx?
    Terus informasi yg diterima dan dipancarkan oleh vh er itu sendiri berupa apa?

    ReplyDelete
  3. Kak, diagram blok vhf er berbeda nggak sama vhf pada tx?
    Terus informasi yg diterima dan dipancarkan oleh vh er itu sendiri berupa apa?

    ReplyDelete
  4. Kak, diagram blok vhf er berbeda nggak sama vhf pada tx?
    Terus informasi yg diterima fan dipancarkan oleh vh er itu sendiri berupa apa?

    ReplyDelete