Friday, March 14, 2014

TATA TERTIB DI DAERAH KARGO UDARA

sedikit membahas mengenai tata tertib di area kargo udara dimana lokasi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja dikarenakan kendaraan yang beroperasi diarea tersebut seringkali memuat barang-barang dengan kapasitas yang sangat besar sehinga perlu adanya pengaturan yang baik untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

Syarat izin kendaraan yang memasuki / beroperasi di daerah pergerakan suatu bandar udara

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap instansi maupun perusahaan penerbangan yang beraktifitas di area pergerakan suatu bandar udara dimana kendaraan yang beroperasi di dalam bandara atau air side perlu dilengkapi dengan stiker kendaraan yang merupakan tanda perijinan suatu kendaraan yang akan membatasi pergerakan kendaraan tersebut sehingga kendaraan yang dioperasikan sesuai dengan areanya. dibawah ini merupakan persyaratan sebuah kendaraan yang beroperasi di sisi udara antara lain:
  1. Setiap, kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh penyelenggara bandar udara.
  2. Izin, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan kepada kendaraan yang dinyatakan lulus uji laik dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. seluruh bagian atau seluruh peralatan pada kendaraan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.
    b. roda kendaraan harus terbuat dari roda karet.
    c. tidak ada kebocoran pada tempat penampungan dan pada saluran bahan bakar atau oli.
    d. tidak ada kebocoran pada bagian pengapian,
    e. dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (1 kg dry powder untuk kelas api A, B dan C atau   Co2) yang masih laik pakai yang dipasang dengan aman pada tempat yang mudah dan siap digunakan.
    f. dilengkapi dengan sabuk keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    g. memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    h. pada kiri dan kanan badan kendaraan terdapat tulisan nama perusahaan pemilik atau operator beserta logo yang berbentuk bulat (bundar) dengan garis tengah logo sekurang-kurangnya 25 cm, sedangkan yang berbentuk lain disesuaikan.
    i. memasang tanda "Dilarang Merokok / No Smoking" di dalam kendaraan yang dapat dilihat dan dibaca dengan mudah oleh seluruh penumpang, baik pada saat terang atau gelap.
    j. memasang lampu merah (Steady Red) pada bagian paling tinggi dari kendaraan yang bila dinyalakan dapat terlihat dari segala arah (360°), khusus untuk kendaraan emergency dipasang lampu merah berkedip (rotary red).
    k. dipasang Flame Trap pada knalpot bagi kendaraan yang berbahan bakar selain solar.
  3. Kendaraan yang telah memperoleh izin masuk diberikan pas bandar udara untuk kendaraan dan stiker tanda masuk daerah pergerakan.
  4. Pas bandar udara harus selalu berada di dalam kendaraan atau dibawa oleh pengemudinya selama kendaraan berada di daerah pergerakan.
  5. Stiker tanda masuk daerah pergerakan dipasang di bagian kendaraan yang mudah terlihat dan segera dilepas dari kendaraan bila telah habis masa berlakunya.
  6. Stiker tanda masuk daerah pergerakan berbentuk bulatan (bundar) garis tengah berukuran 15 cm, sedangkan yang berbentuk lain ukuran stiker disesuaikan.
  7. Masa berlakunya izin dan stiker tanda masuk daerah pergerakan atau Pas Bandar Udara untuk kendaraan ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  8. Dalam keadaan tertentu dan mendesak penyelenggara Bandar Udara dapat mengeluarkan izin sementara terhadap kendaraan untuk memasuki dan beroperasi di daerah pergerakan.
  9. Setiap kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan berdasarkan izin sementara harus :
    a. dipandu atau didampingi oleh Petugas Bandara.
    b. memasang bendera kotak-kotak berukuran 120 x 80 cm atau 6 kotak x 4 kotak, masing-masing kotak berukuran 20 x 20 cm, berwarna orange dan putih berselang-seling yang disediakan oleh penyelenggara Bandar Udara serta dipasang pada tempat yang tertinggi pada kendaraan tersebut.
    c. bila jumlah kendaraan lebih dari satu dan beriringan maka yang dipasang bendera kotak-kotak, sebagaimana dimaksud pada huruf b, adalah kendaraan yang pertama dan yang terakhir.
    d. menjaga jarak aman yaitu sekurang-kurangnya 15 meter dari segala titik pengisian dan lubang tangki bahan bakar pesawat udara.
    e. memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  10. Izin masuk atau izin operasi di daerah pergerakan dapat diperpanjang, dicabut / dibatalkan atau dibekukan sementara sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara bandar udara.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh Izin bagi kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan diatur oleh penyelenggara bandar udara.

Tuesday, March 11, 2014

SOP Dokumentasi

SOP Dokumentasi
SOP ini merupakan prosedur yang dilaksanakan dalam melakukan dokumentasi terhadap data-data
yang dimiliki sebagai penyelenggara, baik hard copy maupun soft copy.
Dokumen dan data yang harus didokumentasikan adalah :
1) Peraturan-peraturan yang menjadi referensi standar hukum (peraturan nasional dan internasional);
2) Dokumen Manual Operasi ;
3) Buku manual peralatan / fasilitas (pabrikan).
4) Standard Operating Procedure (SOP),
5) Data Site Acceptance Test (SAT) ;
6) Data Flight Commissioning ;
7) Data kalibrasi peralatan / fasilitas ;
8) Data Ground Check ;
9) Sejarah peralatan / fasilitas ;
10) Log Book ;
11) Data personil teknik telekomunikasi penerbangan;
12) Dokumen dan data yang berhubungan dengan penyelenggara pelayanan.

Tahapan Dokumentasi
Berisikan uaraian mengenai tahapan-tahapan dalam melakukan dokumentasi

Standard Operating Procedure (SOP) Pelaksanaan Ground Check

SOP Pelaksanaan Ground Check
SOP Pelaksanaan Ground Check berisi hal-hal mengenai :
1) Prosedur yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ground check yang mencakup pengukuran parameter dan pengukuran output;
2) Prosedur Pelaksanaan Ground Check Peralatan;
3) Checklist Pelaksanaan Ground Check sesuai dengan Form pada Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor : SKEP/157/IX/03 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pelaporan Peralatan Fasilitas Elektronikadan Listrik Penerbangan.

Standard Operating Procedure (SOP) Pelaksanaan Kalibrasi

SOP ini mencakup pola koordinasi antara pihak Penyelenggara Pelayanan dengan Balai Kaibrasi Fasilitas Penerbangan serta Direktorat Navigasi Penerbangan sebagai Regulator. Selain itu juga, mencakup hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum, selama dan setelah pelaksanaan kalibrasi.

SOP Pelaksanaan Kalibrasi berisi hal-hal mengenai:
1) Persiapan Kalibrasi peralatan berupa:
    a) Koordinasi;
    b) Menyiapkan peralatan pendukung;
    c) Penyiapan data dukung; dan
    d) Menyiapkan peralatan yang akan dikalibrasi.

2) Pelaksanaan Kalibrasi berupa:
    a) Rapat koordinasi lanjutan;
    b) Pencatatan pembacaan parameter peralatan
        (Data Fasilitas);
    c) Pencatatan hasil pengukuran ; dan
    d) Penyesuaian (Adjustment) .

3) Checklist SOP Pelaksanaan Kalibrasi tugas personel teknisi berisi hal-hal mengenai:
    a) pemeriksaan Modulasi
    b) pemeriksaan Course Alignment (0 DDM)
    c) pemeriksaan Course Width
    d) pemeriksaan Course Alignment and Structure
    e) Melakukan pemeriksaan Monitor:
        i. Course Width to Narrow Alarm;
       ii. Course Width to Wide Alarm;
      iii. Course Width to Normal;
      iv. Course Alignment Alarm 90 Hz;
       v. Course Alignment Alarm 150 Hz;
      vi. Course Alignment to Normal;
     vii. Coverage in RF Level Alarm (Reduced Power); dan
    viii. Standby Power.
4) Kegiatan setelah kalibrasi penerbangan; dan
5) Laporan Hasil Kalibrasi.

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan

Standard Operating Procedure (SOP) Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan terdiri dari:

1.  SOP Pengoperasian Peralatan
     SOP ini berisi tentang prosedure pengoperasian peralatan, yang mengacu pada buku manual peralatan sesuai dengan jenis dan tipe masing-masing peralatan.

Checklist Pengoperasian peralatan mencakup hal-hal mengenai:
a) Cara menghidupkan peralatan; dan 
b) Cara mematikan peralatan.

2.  SOP Pemeliharaan Peralatan
     SOP ini berisi tentang prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan pemeliharaan rutin pada fasilitas telekomunikasi penerbangan.

Checklist SOP Pemeliharaan Peralatan mencakup hal-hal mengenai:
a)  Penyiapan Rencana Pemeliharaan peralatan;
b)  Penyiapan Peralatan Penunjang Pemeliharaan;
c)  Pemeliharaan Harian;
d)  Pemeliharaan Mingguan;
e)  Pemeliharaan Bulanan;
f)  Pemeliharaan Triwulanan;
g)  Pemeliharaan Semesteran; dan
h)  Pemeliharaan Tahunan.

3. SOP Perbaikan Peralatan
    SOP ini berisi tentang prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan perbaikan fasilitas telekomunikasi penerbangan.
 
Checklist SOP Perbaikan Peralatan mencakup hal-hal mulai dari:
a) persiapan perbaikan;
b) koordinasi;
c) pelaksanaan perbaikan;
d) pelaporan hasil perbaikan.

Monday, March 10, 2014

PRINSIP KERJA TURBOCHARGE

    Pemasukan udara diatur oleh katup masuk pada langkah isap, selanjutnya mesin melakukan kompressi sehingga tekanan dan temperatur udara naik akibat pengurangan volume. kemudian terjadi langkah ekspansi yang diakibatkan oleh pembakaran dan menghasilkan kerja. setelah melakukan kerja, sisa pembakaran dibuang melalui saluran buang. gas sisa pembakaran yang keluar melalui katup buang akan masuk kedalam pipa gas buang lalu masuk kedalam ruang turbin pada turbocharge dan menyentuh sudu-sudu turbin sehingga mengakibatkan turbin berputar.

    semakin tinggi beban yang diberikan pada mesin maka semakin cepat turbin berputar maka semakin banyak udara yang dihisap oleh kompresor atau blower, dimana kompresor atau blower berada pada satu sumbu poros dengan turbin. udara luar masuk melalui saluran masuk yang dihisap oleh kompresor atau blower kemudian didinginkan melalui katup masuk air cooler, karena sifat udara yang telah didinginkan lebih padat maka udara yang masuk kedalam ruang bakar lebih banyak.

Siklus Turbocharge

    Disatu sisi, proses pemasukan udara kedalam silinder relative konstan (berhubungan dengan desain awal sebuah mesin) terhadap putaran mesin (kecuali mesin dengan variable valve traints (VVT) yang kapasitas udaranya bisa diatur). Sehingga proses penambahan bahan bakar dalam silinder tidak akan efektif lagi untuk meningkatkan performa mesin jika tanpa dibaringi dengan penambahan udara dalam silinder.
     Proses Penambahan udara kedalam silinder dipengaruhi oleh beberapa parameter:
  1. Densitas Udara (dipengaruhi oleh temperature)
  2. Kecepatan udara masuk (dipengaruhi oleh tekanan udara masuk)
  3. bukaan maksimal valve
  4. waktu bukaan valve
    Dengan asumsi no. 2 dan 3 konstan dan memiliki batasan yang ketat, dan berkaitan dengan desain mesin secara global, sehingga hanya point no 1 dan 2 yang dapat dijadian sebagai agen "perubahan"
dengan menggunakan prinsip kontinuitas dari mekanika fluida, Q (kapasitas udara) = V (kecepatan) x A (open area), maka hanya dengan merubahkecepatan udara masuk, kapasitas udara dalam silinder akan meningkat (dengan asumsi, densitas konstan). dengan menggunakan alat yang dapat meningkatkan kecepatan aliran udara dalam silinder (misal blower) maka prinsip ini dapat digunakan untuk menaikkan jumlah udara dalam silinder.

     dengan menggunakan turbocharger yang memanfaatkan tekanan gas buang untuk menggerakkan turbin dan kompressor, tekanan dan kecepatan udara yang masuk keruang bakar akan meningkat dan dengan sendirinya jumlah udara yang bisa ditampung dalam silinder juga meningkat. meningkatnya jumlah udara dalam silinder, memungkinkan kita untuk menambah bahan bakar yang lebih banyak lagi, sehingga power yang dihasilkan juga lebih meningkat.

     Dengan meningkatnya tekanan udara hasil kompressi dari kompressor akan meningkatkan temperatur udara itu sendiri. peningkatan temperatur udara tersebut akan menurunkan densitas udara mendekati densitas sebelum terkompressi, sehingga fungsi turbocharger tidak begitu efektif untuk meningkatkan jumlah udara dalam silinder. solusinya, temperatur udara setelah dikompres harus diturunkan untuk meningkatkan densitas.