Non Direction Beacon (NDB) adalah fasilitas navigasi penerbangan yang bekerja dengan menggunakan frekuensi rendah (Low Frekuency) dan dipasang pada suatu lokasi tertentu di dalam atau di luar lingkungan bandar udara sesuai fungsinya.
Peralatan NDB memancarkan informasi dalam bentuk sinyal gelombang radio kesegala arah melalui antena, sinyalnya akan diterima oleh pesawat udara yang dilengkapi Automatic Direction Finder (ADF) yaitu perangkat penerima NDB yang ada di pesawat udara, sehingga penerbang dapat mengetahui posisinya (azzimuth) relatif terhadap lokasi NDB tersebut.
Pemancar NDB beroperasi pada frekuensi 190 KHz sampai dengan 1750 KHz dan secara terus-menerus memancarkan frekuensi pembawa (carrier) yang dimodulasi dengan kode Morse yang berfrekuensi audio 1020 Hz sebagai identifikasi (tanda pengenal stasiun pemancar NDB yang bersangkutan). sinyal identifikasi ini dipancarkan berupa suatu kelompok kode morse yang terdiri dari 2 sampai dengan 3 huruf dengan kecepatan rata-rata 7 identifikasi permenit.
1. Klasifikasi
Di indonesia terpasang beberapa jenis NDB dengan kekuatan pancar yang berbeda disesuaikan
dengan kebutuhan operasi bandar udara bersangkutan,makin besar kekuatan pancar NDB,
makin besar daerah cakupan NDB tersebut.
Jenis-jenis NDB tersebut adalah :
a. Low Range
Daerah cakupan (coverage range) antara 50 NM sampai dengan 100 NM (1 NM =
1.853 km) dengan daya pancar antara 50 watt sampai dengan 100 watt.
1.853 km) dengan daya pancar antara 50 watt sampai dengan 100 watt.
b. Medium Range
Daerah cakupan antara 100 NM sampai dengan 150 NM dengan daya pancar antara
100 watt sampai dengan 1000 watt.
100 watt sampai dengan 1000 watt.
c. High Range
Daerah cakupan (coverage range) antara 150 NM sampai dengan 300 NM atau lebih
dengan daya pancar antara 1000 watt sampai dengan 3000 watt.
dengan daya pancar antara 1000 watt sampai dengan 3000 watt.
2. Fungsi
Fungsi NDB adalah sebagai berikut :
a. Homing
Stasiun NDB yang dipasang didalam lingkungan bandar udara dan dioperasikan untuk
memandu penerbang dalam mengemudikan pesawat udara menuju lokasi bandara.
memandu penerbang dalam mengemudikan pesawat udara menuju lokasi bandara.
b. En-Route
Stasiun NDB yang dipasang di luar lingkungan bandar udara pada suatu lokasi tertentu
dan dioperasikan untuk memberikan panduan kepada pesawat udara yang melakukan
penerbangan jelajah di jalur penerbangan yang terdapat Blank spot.
dan dioperasikan untuk memberikan panduan kepada pesawat udara yang melakukan
penerbangan jelajah di jalur penerbangan yang terdapat Blank spot.
c. Holding
Stasiun NDB yang dipasang diluar atau di dalam lingkungan bandar udara dan
digunakan untuk memandu penerbang yang sedang melakukan holding yaitu
menunggu antrian dalam pendaratan yang diatur dan atas perintah
pengatur lalu lintas udara/controller.
digunakan untuk memandu penerbang yang sedang melakukan holding yaitu
menunggu antrian dalam pendaratan yang diatur dan atas perintah
pengatur lalu lintas udara/controller.
d. Locator
stasiun NDB lowpower yang dipasang pada perpanjangan garis tengah landasan pacuguna
memberikan panduan arah pendaratan kepada penerbang pada saat posisi pesawatnya berada
di kawasan pendekatan untuk melakukan pendaratan.
3. Kondisi Permukaan Lahan dan Lingkungan
a. Luas lahan yang dibutuhkan untuk menampung seluruh peralatan NDB untuk jenis
tower antena NDB dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait,diperlukan lahan
minimal 100 x 100 m dan untuk jenis tiang tunggal biasa seperti NDB locator
diperlukan lahan minimal 50 m x 50 m;
tower antena NDB dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait,diperlukan lahan
minimal 100 x 100 m dan untuk jenis tiang tunggal biasa seperti NDB locator
diperlukan lahan minimal 50 m x 50 m;
b. Untuk penanaman jaringan kawat tanah (earthnet) peralatan NDB dan peralatan lahan
tetap diperlukan walaupun tidak ditentukan secara khusus;
tetap diperlukan walaupun tidak ditentukan secara khusus;
c. sampai dengan radius 300 m dari titik tengah antena tidak diperkenankan adanya
bangunan darimetal,kecuali shelter peralatan NDB;
bangunan darimetal,kecuali shelter peralatan NDB;
d. Sampai dengan radius 1000 meter dari titik tengah antena, tidak diperkenankan
adanya bukit, kelompok pohon, bangunan metal yang ketinggiannya melebihi
permukaan kerucut 3 derajat serta jaringan listrik tegangan tinggi.
adanya bukit, kelompok pohon, bangunan metal yang ketinggiannya melebihi
permukaan kerucut 3 derajat serta jaringan listrik tegangan tinggi.
e. Mempertimbangkan adanya rencana pengembangan bandar udara.
No comments:
Post a Comment