Peralatan Radar ATC adalah fasilitas pengamatan penerbangan, Radar ATC terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Primary Surveilance Raadar (PSR) dan Secondary Surveilance Radar (SSR) merupakan fasilitas pengamatan penerbangan. keduanya digunakan oleh pengatur lalu lintas udara untuk memantau dan mengatur pergerakan pesawat udara.
peralatan radar ini ditempatkan pada suatu lahan tertentu baik diluar bandara maupun di dalam bandara. adapun layar tampilan dari radar tersebut pada umumnya diletakkan di suatu ruangan pengatur lalu lintas udara yang jauh dari peralatan radar tersebut.
Peralatan PSR bekerja pada frekwensi 1.3 GHz s/d 1.5 GHz dan 2.7 GHz sampai dengan 2,9 GHz dengan output power sebesar 650 KW sampai dengan 1600 KW,pancaran pulsa-pulsa radar akan terpantul kembali apabila terkena sasaran/pesawat udara.
Peralatan SSR bekerja pada frekwensi 1030 MHz sampai dengan 1090 MHz, output power sebesar 1,8 KW sampai dengan 3,5 KW memancarkan serangkaian pulsa-pulsa radar yang disebut dengan MODE dan apabila pulsa SSR diterima oleh transponder pesawat udara, maka jawaban pulsa tersebut akan dikirim kembali ke stasiun SSR dimana pulsa mode berasal, dan rangkaian pulsa-pulsa ini disebut CODE.
Standar Teknis Penempatan
1. Penempatan antena dan shelter
a. Lokasi tower antena peralatan radar yang ditempatkan di dalam area bandara, harus
memenuhi beberapa hal yaitu :
1) Ketinggian tower beserta antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan operasional
bandara, tetapi dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional pengamatan
penerbangan.
2) Ketinggian bangunan disekitar antena radar tidak menjadi obstacle bagi
pancaran radar.
b. Bilamana antena peralatan radar ditempatkan di luar area bandara, ketinggian bangunan
harus memenuhi persyaratan kondisi permukaan lahan dan lingkungan.
2. Kondisi Permukaan Lahan dan Lingkungan
a. Luas lahan yang dibutuhkan untuk dapat menampung shelter peralatan radar,
menara/tower antena radar dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait
minimal 100 m x 100 m.
b. Ketinggian bangunan yang berada disekitar tower antena sampai dengan
jarak 500 m dari titik tengah antena tidak melebihi ketinggian elevasi dasar
tower antena.
c. Ketinggian bangunan yang berada di lokasi yang mempunyai jarak lebih dari
500 m, tidak diperkenankan melebihi permukaan kerucut 1 derajat.
d. Untuk penempatan peralatan radar perataan lahan tidak ditentukan
secara khusus.
e. Tidak diperkenankan terdapat jaringan listrik tegangan tinggi sampai dengan
jarak 1000 m dari titik pusat antena radar.
pak syarif kalau aplikasi QNS fungsinya apa?
ReplyDelete