Thursday, July 4, 2013

Standar Penempatan VHF Omnidirectional Range (VOR)

VHF Omnidirectional Range (VOR) adalah fasilitas navigasi penerbangan yang bekerja dengan menggunakan frekuwensi radio dan dipasang pada suatu lokasi tertentu di dalam atau diluar lingkungan bandar udara sesuai fungsinya.

Peralatan VOR memancarkan informasi yang terdiri dari sinyal variable dn sinyal reference dengan frekuwensi pembawa VHF melalui antena, display pada peralatan penerima VOR yang ada di pesawat udara menunjukkan duatu deviasi dalam derajat dari jalur penerbangan yang memungkinkan pesawat udara terbang menuju bandara dengan route (jalur penerbangan) tertentu dengan memanfaatkan stasiun VOR.

Selain itu penerbang dapat memanfaatkan stasiun VOR pada saat tinggal landas, dengan menggunakan jalur penerbangan dari VOR dan selanjutnya terbang menuju stasiun VOR yang lain. Dengan menggunakan sudut deviasi yang benar peralatan VOR dapat digunakan untuk memendu pesawat udara menuju kesuatu bandar udara lainnya.

posisi dan arah terbang pesawat udara setiap saat dapat diketahui oleh penerbangdengan bantuan VOR dan DME atau dengan menggunakan dua stasiun VOR.

Penerima VOR di pesawat udara mempunyai tiga indikator, yaitu:

a)  Untuk menemukan Azimuth, sudut searah jarum jam terhadap utara dari stasiun VOR 

     dengan garis yang menghubungkan stasiun tersebut dengan pesawat udara.

b)  Menunjukkan deviasi kepada penerbang, sehigga penerbang dapat mengetahui jalur

     penerbangan pesawat udara sedang dilakukan berada di sebelah kiri atau kanan dari

     jalur penerbangan yang seharusnya.

c)  menunjukkan apakah arah pesawat udara menuju ke atau meninggalkan stasiun VOR.

Peralatan VOR dapat dipergunakan dalam beberapa fungsi, yaitu:

a)  Homing

b)  En-Route

c)  Holding

STANDAR TEKNIS PENEMPATAN 

1.  Penempatan Antena dan Shelter

     a.  Lokasi penempatan antena dan shelter peralatan VOR di dalam area bandara

         (terminal facility), harus memenuhi beberapa hal, yaitu :

         1)  Jarak terhadap garis tengah landasan pacu minimal 150 m dan/atau 

              minimal 75 m terhadap garis tepi taxiway kearah samping/luar.

         2)  ketinggian conter poise dan antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan 

              operasional bandara, tetapi dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional

             pelayanan navigasi penerbnagan;

    b.  Lokasi penempatan antena dan peralatan VOR di luar area bandara, yaitu :

         1)  Pada perpanjangan garis tengah landasan pacu, meka peralatan VOR dipasang
'
              pada lokasi dengan jarak 360m sampai dengan 7 NM dari threshold landasan 

              pacu atau disekitar bandar udara kurang lebih 10 KM dari Aerodrome 

              Reference Point (ARP);

         2)  Bilamana peralatan VOR ditempatkan pada lokasi yang jaraknya lebih dari

              7 NM dan berfungsi sebagai fasilitas En Route, ketinggian benda tumbuh

              dan bangunan harus memenuhi persyaratan kondisi permukaan lahan dan

              lingkungan pada butir 2.

    c.  Peralatan VOR harus diletakkan pada titik tertinggi dari lingkungan di sekitarnya

         dan tidak ada halangan (obstruction)dalam radius 900 m dari titik antena.

2.  Kondisi Permukaan Lahan dan Lingkungan

     a.  Luas lahan yang dibutuhkan untuk dapat menampung seluruh shelter

         peralatan VOR, counter poise antena VOR dan fasilitas penunjang lainnya

         yang terkait, diperlukan lahan minimal 200 m x 200 m.

    b.  Lahan untuk peletakan VOR dipilih sedemikian rupa, sehinggapermukaan

         bangunan dilihat dari peralatan VOR mempunyai azimuth yang minim,

         serta sudut elevasi (kemiringan) kurang dari 1.2 derajat.

    c.  Ketinggian banguna disekitar antena VOR tidak merupakan obstacle

         bagi peralatan VOR.

    d.  untuk penempatan peralatan VOR, perataan lahan diperlukan minimal

         sampai radius 60 m dari pusat antena.

     e.  dalam radius 100 m daripusat antena bebas benda tumbuh dan bangunan,

          kecuali shelter VOR.

     f.  Ketinggian benda tumbuh dan bangunan yang berada mulai radius 100 m

          sampai dengan radius 200 m dari titik tengah antena tidak melebihi

          ketinggian elevasi bidang counter poise.

     g.  ketinggian benda tumbuh dan bangunan yang berada diluar radius 200 m

          tidak melebihi permukaan kerucut 1 derajat

     h.  tidak diperkenankan terdapat jaringan/saluran listrik tegangan tinggi sampai

          dengan jarak 600 m dari titik pusat antena VOR

     i.  Mempertimbangkan kemungkinan adanya rencana pengembangan bandar udara





No comments:

Post a Comment