Monday, May 27, 2013

Materi Air Traffic Service

A.  Pengertian Pemandu Lalu Lintas Udara (ATC)
    Pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Control, ATC) adalah profesi yang memberikan layanan pengaturan lalu lintas di udara terutama pesawat udara untuk mencegah antarpesawat terlalu dekat satu sama lain, mencegah tabrakan antarpesawat udara dan pesawat udara dengan rintangan yang ada di sekitarnya selama beroperasi. ATC atau yang disebut dengan Air Traffic Control juga berperan dalam pengaturan kelancaran arus lalu lintas, membantu Pilot dalam mengendalikan keadaan darurat, memberikan informasi yang dibutuhkan pilot (seperti informasi cuaca, informasi navigasi penerbangan, dan informasi lalu lintas udara). ATC adalah rekan terdekat pilot selama di udara, peran ATC sangat besar dalam tercapainya tujuan penerbangan. Semua aktivitas pesawat di dalam Manoeuvering area diharuskan mendapat mandat terlebih dahulu dari ATC, yang kemudian ATC akan memberikan informasi, instruksi, Clearence/mandat kepada Pilot sehingga tercapai tujuan keselamatan penerbangan, semua komunikasi itu dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan memenuhi aturan. ATC merupakan salah satu media strategis untuk menjaga kedaulatan suatu wilayah/suatu negara 

B. Tujuan Pelayanan ATC
       Berikut ini adalah tujuan pelayanan lalu lintas udara yang diberikan oleh ATC berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 170.
  1. Mencegah tabrakan antarpesawat.
  2. Mencegah tabrakan antarpesawat di area pergerakan rintangan di area tersebut.
  3. Mempercepat dan mempertahankan pergerakan lalu lintas udara.
  4. Memberikan saran dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi pengaturan lalu lintas udara.
  5. Memberitahukan kepada organisasi yang berwenang dalam pencarian pesawat yang memerlukan pencarian dan pertolongan sesuai dengan organisasi yang dipersyaratkan.
C. Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Udara
      Sesuai dengan tujuan pemberian Air Traffic Services, Annex 11, International Civil Aviation Organization (ICAO),1998, Pelayanan Lalu Lintas Udara terdiri dari 3 (tiga) layanan yaitu:

Pelayanan Pengendalian Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controll Service), pada ruang udara terkontrol (Controlled Airspace) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:
  1.  Aerodrome Control Service : Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Fligh Information  Service, dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manoevering area, yang dilakukan di menara pengawas (control tower). unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Aerodrome Control Tower (ADC)
  2. Approach Control Service : Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada pesawat yang berada diruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan instrumen flight rule (IFR). unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Approach Control Office (APP).
  3. Area Control Service : Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbang yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC). 
Pelayanan Informasi Penerbangan (Flight Information Service) : Flight Information Service adalah pelayanan yang dilakukan dengan memberikan berita dan informasi yang berguna dan bermanfaat untuk keselamatan, keamanan, dan efisiensi bagi penerbangan.

Pelayanan keadaan darurat (alerting service) : Pelayanan keadaan darurat adalah pelayanan yang dilakukan dengan memberitahukan instansi terkait yang tepat, mengenai pesawat udara yang membutuhkan pertolongan search and rescue unit dan membantu instansi tersebut, apabila diperlukan.

No comments:

Post a Comment