Friday, March 14, 2014

Syarat izin kendaraan yang memasuki / beroperasi di daerah pergerakan suatu bandar udara

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap instansi maupun perusahaan penerbangan yang beraktifitas di area pergerakan suatu bandar udara dimana kendaraan yang beroperasi di dalam bandara atau air side perlu dilengkapi dengan stiker kendaraan yang merupakan tanda perijinan suatu kendaraan yang akan membatasi pergerakan kendaraan tersebut sehingga kendaraan yang dioperasikan sesuai dengan areanya. dibawah ini merupakan persyaratan sebuah kendaraan yang beroperasi di sisi udara antara lain:
  1. Setiap, kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh penyelenggara bandar udara.
  2. Izin, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan kepada kendaraan yang dinyatakan lulus uji laik dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. seluruh bagian atau seluruh peralatan pada kendaraan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.
    b. roda kendaraan harus terbuat dari roda karet.
    c. tidak ada kebocoran pada tempat penampungan dan pada saluran bahan bakar atau oli.
    d. tidak ada kebocoran pada bagian pengapian,
    e. dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (1 kg dry powder untuk kelas api A, B dan C atau   Co2) yang masih laik pakai yang dipasang dengan aman pada tempat yang mudah dan siap digunakan.
    f. dilengkapi dengan sabuk keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    g. memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    h. pada kiri dan kanan badan kendaraan terdapat tulisan nama perusahaan pemilik atau operator beserta logo yang berbentuk bulat (bundar) dengan garis tengah logo sekurang-kurangnya 25 cm, sedangkan yang berbentuk lain disesuaikan.
    i. memasang tanda "Dilarang Merokok / No Smoking" di dalam kendaraan yang dapat dilihat dan dibaca dengan mudah oleh seluruh penumpang, baik pada saat terang atau gelap.
    j. memasang lampu merah (Steady Red) pada bagian paling tinggi dari kendaraan yang bila dinyalakan dapat terlihat dari segala arah (360°), khusus untuk kendaraan emergency dipasang lampu merah berkedip (rotary red).
    k. dipasang Flame Trap pada knalpot bagi kendaraan yang berbahan bakar selain solar.
  3. Kendaraan yang telah memperoleh izin masuk diberikan pas bandar udara untuk kendaraan dan stiker tanda masuk daerah pergerakan.
  4. Pas bandar udara harus selalu berada di dalam kendaraan atau dibawa oleh pengemudinya selama kendaraan berada di daerah pergerakan.
  5. Stiker tanda masuk daerah pergerakan dipasang di bagian kendaraan yang mudah terlihat dan segera dilepas dari kendaraan bila telah habis masa berlakunya.
  6. Stiker tanda masuk daerah pergerakan berbentuk bulatan (bundar) garis tengah berukuran 15 cm, sedangkan yang berbentuk lain ukuran stiker disesuaikan.
  7. Masa berlakunya izin dan stiker tanda masuk daerah pergerakan atau Pas Bandar Udara untuk kendaraan ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  8. Dalam keadaan tertentu dan mendesak penyelenggara Bandar Udara dapat mengeluarkan izin sementara terhadap kendaraan untuk memasuki dan beroperasi di daerah pergerakan.
  9. Setiap kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan berdasarkan izin sementara harus :
    a. dipandu atau didampingi oleh Petugas Bandara.
    b. memasang bendera kotak-kotak berukuran 120 x 80 cm atau 6 kotak x 4 kotak, masing-masing kotak berukuran 20 x 20 cm, berwarna orange dan putih berselang-seling yang disediakan oleh penyelenggara Bandar Udara serta dipasang pada tempat yang tertinggi pada kendaraan tersebut.
    c. bila jumlah kendaraan lebih dari satu dan beriringan maka yang dipasang bendera kotak-kotak, sebagaimana dimaksud pada huruf b, adalah kendaraan yang pertama dan yang terakhir.
    d. menjaga jarak aman yaitu sekurang-kurangnya 15 meter dari segala titik pengisian dan lubang tangki bahan bakar pesawat udara.
    e. memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  10. Izin masuk atau izin operasi di daerah pergerakan dapat diperpanjang, dicabut / dibatalkan atau dibekukan sementara sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara bandar udara.
  11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat untuk memperoleh Izin bagi kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan diatur oleh penyelenggara bandar udara.

2 comments: