Friday, August 2, 2013

Ketentuan UMUM Tentang PAS BANDARA di MAKASSAR


 
A.  PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 72 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar berlokasi di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang berada di atas lahan seluas 779,2892 Ha dan berposisi pada koordinat titik referensi bandar udara (aerodrome reference point) 05º 04’ 04,904” lintang selatan dan 119º 33’ 28,848” bujur timur. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dikelola oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I (saat itu bernama Perum Angkasa Pura I)  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 1 Tahun 1987 tertanggal 9 Januari 1987.Didalam mengelolakan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, PT. (Persero) Angkasa Pura I secara operasional diawasi dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan yang dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Indonesia adalah negara anggota ICAO (International Civil Aviation Organisation) yang bertanggung jawab untuk memenuhi standar dan rekomendasi praktis hasil dari Konvensi Chicago  tahun 1944. Salah satunya adalah Annex 17 beserta dokumen pendukungnya yang terkait dengan keamanan penerbangan. Sehubungan dengan tanggung jawab tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan-peraturan pelaksana terkait.
Pada UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 323 ayat 1 disebutkan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional. Sebagai uraiannya KM. 9 Tahun 2010 Bab IV bagian 4.1.1 menyebutkan bahwa tanggung jawab Menteri Perhubungan tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Didalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mempertahankan efektivitas serta mengevaluasi Program Keamanan Penerbangan Nasional. Program Keamanan Penerbangan Nasional terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu : Program Keamanan Bandar Udara, Progran Keamanan Angkutan Udara dan Program Keamanan Regulated Agent.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 327 ayat 1 dan KM. 9 Tahun 2010 Bab IV bagian 4.3 PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin berkewajiban untuk membuat, melaksanakan memelihara dan mempertahankan efektifitas Program Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Sedangkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Lebih dari itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar juga mempunyai tanggung jawab melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem keamanan dan pelayanan bandar udara yang meliputi personil keamanan, pengamanan fisik, pengamanan informasi dan pengamanan kegiatan, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian unsur-unsur keamanan yang dilaksanakan oleh PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin dengan cara memberlakukan sistem pas keamanan. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar berkewajiban untuk mengelola dan mengeluarkan pas keamanan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Hal ini tertuang dalam KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Bab VI bagian 6.2.4 dan 6.4.5 menyebutkan bahwa pas keamanan bandar udara wajib dikelola dan dikeluarkan oleh Otoritas Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara.

B.  MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari disusunnya prosedur ini adalah :
1.  Memberikan panduan kepada petugas pelayanan penerbitan pas di Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) Wilayah V Makassar dalam melakukan seleksi dan pengujian terhadap pemohon pas.
2.  Memberikan panduan kepada pemohon pas di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (BUSH) Makassar mengenai persyaratan dan prosedur (tata cara) dalam mengajukan permohonan pas.
3.  Memberikan panduan kepada pemegang pas di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengenai ketentuan penggunaan dan kewajiban sebagai pemegang pas.
4.  Memberikan informasi mengenai bagaimana proses pelayanan permohonan itu dilakukan.
Tujuan dari prosedur ini adalah :
1.  Memetapkan standar dan prinsip dasar pelayanan penerbitan pas.
2.  Menghubungkan dasar hukum yang berhubungan dengan implementasi proses dan praktek pelaksanaan pelayanan penerbitan, tata cara permohonan, ketentuan penggunaan dan penindakan terhadap penyimpangan penggunaan pas.
3.  Menetapkan standar peraturan dan pelaksanaan kegiatan penerbitan, penggunaan dan pengawasan pas.


C.  RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku terhadap semua orang yang akan masuk ke dalam daerah keamanan terbatas di BUSH. Semua orang yang dimaksud di atas termasuk personil PT. (Persero) Angkasa Pura I BUSH, personil KOBU Wilayah V Makassar, personil TNI dan POLRI, personil kantor pemerintahan, personil perusahaan angkutan udara, personil perusahaan penunjang angkutan udara, dan personil lainnya yang masuk ke dalam daerah keamanan terbatas di BUSH.


D.  PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 323, 328 dan 334 dari UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa menteri bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional. Untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut menteri menetapkan dan mengawasi pelaksanaan program pengamanan penerbangan nasional. Pada tingkatan selajutnya setiap pengelola bandar udara wajib membuat membuat dan melaksanakan program pengamanan bandar udara. Otoritas bandar udara bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program keamanan bandar udara. Orang perseorangan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki ijin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.
2.    Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kepala Otoritas Bandar Udara mempunyai tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan di bandar udara yang berada dalam lingkup pengawasannya. Untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem pas (keamanan) bandar udara. Otoritas Bandar Udara ertanggung jawab terhadap penerbitan, pengawasan, dan pengendalian pas di bandar udara yang di kelola oleh Bdan Usaha Bandar Udara yang berada di wilayah kewenangannya. Otoritas Bandar Udara dan Unit Penyelenggara Bandar Udara harus mengawasi dan mengendalikan pemegang pas keamanan dengan persyaratan yang ada.
3.    Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pergerakan orang di daerah keamanan terbatas.
4.    Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara.


E.  DEFINISI
1.        Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) adalah unit pelaksana tenis di lingkungan Kementrian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (ref UU no 1 Th 2009).
2.        KAUK adalah sebuah bidang di bawah pimpinan Kepala KOBU yang menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang Keamanan, Angkutan Udara dan Kelaikudaraan.
3.        KPPD adalah sebuah seksi di bawah pimpinan Kepala Bidang KAUK menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat.
4.        PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Sultan Hasanuddin adalah badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara (dalam hal ini adalah bandar udara internasional Sultan Hasanuddin untuk pelayanan umum.(ref KM 8 TH 2010 hal 11).
5.        Airlines/Perusahaan Angkutan Udara adalah setiap badan hukum yang menjadi pemilik, penyewa dan atau yang mengoperasikan pesawat udara, yang menggunakannya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum yang lain, untuk mengangkut penumpang, bagasi, bagasi cargo, kiriman pos dan barang lainnya.
6.        Bandar Udara adalah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
7.        Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah-daerah tertentu didalam bandar udara maupun diluar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya, dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.        Daerah Steril adalah daerah tertentu didalam bandar udara yang diperuntukkan untuk penumpang yang akan naik ke pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan keamanan kedua.
9.        PAS adalah tanda izin masuk ke daerah keamanan terbatas yang berupa pas bandar udara, kartu identitas personel pesawat udara (crew member certificate) dan kartu pengenal inspektor penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
10.    Diplomatik adalah kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan perwakilan Negara sahabat atau perwakilan Organisasi Internasional di Indonesia.
11.    Protokoler adalah kegiatan penyambutan atau pengantaran termasuk penyelesaian semua prosedur kedatangan dan keberangkatan penumpang/ calon penumpang.
12.    Tarif PAS adalah sejumlah bea yang harus dibayar oleh pengguna PAS yang besarannya ditetapkan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

F.   PENETAPAN KLASIFIKASI WILAYAH
PT. (Persero) Angkasa Pura I         BUSH dan KOBU Wilayah V Makassar bersama-sama mengidentifikasi dan menetapkan daerah-daerah tertentu di wilayah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar serta wilayah lain yang menunjang kegiatan penerbangan yang memiliki resiko keamanan dan harus ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas. Hasil dari pengklasifikasian wilayah tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Airport Security Program (ASP) BUSH.
Sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KM.9 Tahun 2010,  terdapat 3 (tiga) klasifikasi wilayah di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, yaitu :
1.    Daerah Keamanan Terbatas (security restricted area)  adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang dipergunakan untuk kepentingan pengamanan penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya, dan untuk masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.    Daerah Steril (sterile area), yaitu daerah tertentu di dalam Bandar Udara yang diperuntukkan untuk penumpang yang akan naik pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan pengamanan penerbangan.
3.    Daerah Publik (public area) yaitu daerah di bandar udara yang terbuka untuk umum.
Klasifikasi wilayah di atas digambarkan secara jelas dalam peta daerah keamanan yang terlampir pada dokumen Program Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.

G. DAERAH KEAMANAN TERBATAS DAN STERIL DI BUSH
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional bagian 6.2.6 menyebutkan bahwa penggunaan pas untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harusdiawasi dan dikendalikan sesuai dengan kode wilayah kerja danmasa berlaku pas tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar menetapkan klasifikasi area pas  sebagai berikut :
A    =  Kedatangan Domestik / Domestic Arrival
A1  = Kedatangan Internasional / International Arrival
B     = Keberangkatan Domestik / Domestic Departure
B1   = Keberangkatan Internasional / International Departure
C     = Ruang Check-in Domestik / Domestic Check-in Counter
C1   = Ruang Check-in Internasional / International Check-in Counter   
G    = Gudang Kargo lini 2 / Warehousing Lini 2
G1  = Gudang Kargo lini 1 / Warehousing Lini 1
L     = Pembangkit Tenaga Listrik / Power Station
M    = Meteorologi
MF  = Fasilitas Perawatan / Maintenance Facility
N    = Pemancar Navigasi
O    = Operasi sisi udara tanpa Apron
P     = Apron / Platform
R     = Gedung Radar
S     = Shopping Section Domestik
S1   = Shopping Section Internasional
T     = Tower / MAATS
V    = Obyek vital
W    = Instalasi Air Bersih
X    = Semua daerah dan obyek vital
Y    = Semua daerah tanpa obyek vital
Z     = Semua daerah tanpa obyek vital dan tanpa Apron

Pengelompokan Area :
A1       Meliputi         A1 dan A
B1       Meliputi         B1, B, C, C1, S1, dan S
G1       Meliputi         G1 dan G
V         Meliputi         L, M, N, R, T, dan W
S1        Meliputi         S dan C1
S          Meliputi         S dan C

H.  MACAM-MACAM PAS
KOBU Wilayah V Makassar mengeluarkan 5 (lima) macam pas yang terbagi dalam 2 (dua) kategori utama, sebagai berikut :
1.    Pas Tetap
a.    Pas Tahunan
Pas tahunan diberikan kepada orang yang karena tugas dan/atau fungsinya harus berada di daerah keamanan terbatas sesuai kewenangan area yang diberikan kepadanya.
b.    Pas Bulanan
Pas Bulanan diberikan kepada orang yang karena tugasnya harus berada di daerah terbatas secara berturut-turut selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Pas bulanan juga diberikan kepada pemohon pas tahunan baru sebagai masa percobaan yang diberikan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2.    Pas Tidak Tetap
a.  Pas Tamu (visitor)
Pas tamu diperuntukkan bagi tamu khusus, wartawan/pers, dan pihak-pihak yang karena tugasnya harus memasuki daerah terbatas (security restricted area) untuk jangka waktu kurang dari atau sama dengan 5 (lima) hari.
b. Pas Sementara (temporary)
    Pas sementara diperuntukkan bagi siswa PKL, OJT (on the job training), personil bantuan (detasering) dan/atau pekerja sementara yang harus bekerja di bandar udara dalam jangka waktu lebih dari 5 (lima) hari dan kurang dari 3 bulan.
c.  Pas Sementara Khusus (particular temporary)
Pas sementara khusus diperuntukkan bagi orang/peserta/petugas/pekerja dari sebuah even khusus yang dapat dikatakan secara reguler dilaksanakan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, seperti : kegiatan haji, PGD (penanggulangan gawat darurat), dan lain sebagainya.