Friday, August 2, 2013

ALUR PERMOHONAN PAS BANDARA

Untuk tahu bagaimana sebenarnya proses pembuatan PAS Bandara itu, dibawah ini saya berikan gambaran rinci mengenai alur proses pengurusan PAS.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penerbitan pas yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan/instansi pemohon.
  2.  Kepala KOBU Wilayah V memeriksa dan mempelajari surat permohonan tersebut. Pada tahap ini permohonan dapat diterima, dipertimbangkan dan/atau ditolak. Selanjutnya Kepala KOBU mendisposisikan surat permohonan tersebut ke Kepala Bidang KAUK. Disposisi dapat berupa : (i) Penolakan permohonan, (ii) Pembatasan jumlah pemohon yang disetujui/diproses, (iii) Penetapan area sesuai peruntukannya, (iv) Arahan lainnya jika diperlukan.
  3. Kepala Bidang KAUK mempelajari disposisi Kepala KOBU dan mendisposisikannya ke Kasi KPPD. Disposisi dapat berupa : (i) Pembuatan surat penolakan permohonan pas, (ii) Penetapan jumlah pemohon yang disetujui, untuk diproses sesuai kuota yang ditetapkan, (iii) Penetapan area sesuai peruntukannya, (iv) Arahan lainnya jika diperlukan.
  4. Kasi KPPD mempelajari disposisi Kaepala Bidang KAUK serta membuat surat penolakan permohonan pas dan/atau meneruskan permohonan kepada petugas pas untuk kelengkapan persyaratan administrasi.
  5. Pemohon datang ke KOBU Wilayah V dengan membawa seluruh persyaratan administrasi dan mengisi formulir. Selanjutnya petugas pelayanan pas : (i) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dari tiap-tiap pemohon, (ii) Menetapkan jadwal security awareness & security screening, dan (iii) menginformasikan peserta security awareness & security screening kepada seksi KPPD. 
  6. Sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh petugas pelayanan pas, seksi KPPD : (i) melaksanakan dan melakukan pengujian terhadap peserta security awareness, (ii) melaksanakan security screening dan membuat rekomendasi penerbitan pas orang kepada Kepala Bidang KAUK.
  7. Dengan mengacu pada hasil ujian security awareness dan security screening, Kepala Bidang KAUK merekomendasikan penerbitan pas orang kepada Kepala KOBU Wilayah V.
  8. Kepala KOBU Wilayah V menyetujui penerbutan pas orang.
  9. Ini adalah tahap akhir dari rangkaian proses permohonan penerbitan pas orang. Sebelum dilakukan pemotertan pas, pemohon harus terlebih dahulu membayar PNBP. Setelah pemotretan dan pencetakan pas, hasil pencetakan pas dicocokan ulang dengan persetujuan wilayah atau area kerja, apabila tidak cocok dilakukan pencetakan ulang. Hasil pencetakan PAS yang telah sesuai dengan data-data dapat segera diserahkan kepada pemohon.