Nah, sebelumya kita telahmengetahui arti dari Pas Bandara. sekarang saya akan membahas bagaimana cara mengurus Pas Orang khusus digunakan oleh orang yang telah memiliki izin beraktifitas di area khusus bandara dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila anda bekerja di salah satu instansi/pemerintah yang bergerak di area bandara sebagai pemberi jasa terhadap kegiatan sebuah penerbangan ataupun lainnya maka anda akan membutuhkan izin masuk ke area tertentu ini dengan menggunakan Pas Bandara. untuk memperolehnya anda harus mengurus administrasi yang dibutuhkan ke kantor Otoritas bandara setempat. persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk permohonan pas orang adalah :
- Surat Permohonan dari Instansi/Pemerintah
- Foto Copy Tanda Pengenal (KTP/SIM/KTA/Pasport)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Keterangan dari instansi/sekolah bagi siswa PKL/OJT
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon baru, kecuali (PNS, TNI/POLRI) Pegawai BUMN, siswa PKLdan OJT
- Foto Copy Pas Lama (bagi pemohon perpanjangan)
Apabila persyaratan administrasi yang dinyatakan Lengkap, maka selanjutnya pemohon akan mengikuti sosialisasi Security Awareness dan Screening/wawancara yaitu pemberian pengetahuan tentang aturan-aturan yang berlaku dibandara kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian tentang seberapa jauh anda mengetahui aturan yang telah dipelajari. persyaratan administrasi yang dinyatakan tidak lengkap maka permohonan akan ditolak.
setelah anda melalui semua proses tersebut maka anda akan memperoleh Pas bandara dan anda sudah bisa beraktifitas di area bandara sesuai dengan batas area yang tercantum pada pas anda.