Friday, March 14, 2014

TATA TERTIB DI DAERAH KARGO UDARA

sedikit membahas mengenai tata tertib di area kargo udara dimana lokasi ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja dikarenakan kendaraan yang beroperasi diarea tersebut seringkali memuat barang-barang dengan kapasitas yang sangat besar sehinga perlu adanya pengaturan yang baik untuk itu beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :

 
  1. Daerah Kargo Udara ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara dan dinyatakan sebagai daerah dilarang merokok.
  2. Daerah Kargo Udara terdiri dari dua daerah yaitu daerah terbatas dandaerah bukan publik yang ditetapkan dan diberi tanda dengan jelas oleh penyelenggara bandar udara.
  3. Penyelenggara bandar udara harus memasang papan nama yang menyatakan bahwa suatu daerah merupakan daerah kargo udara yang mudah terlihat dan terbaca oleh umum.
  4. Penyelenggara bandar udara wajib mengamankan daerah kargo udara.
  5. Setiap orang atau kendaraan yang memasuki daerah kargo udara harus memperoleh izin dari penyelenggara bandar udara.
  6. Setiap orang yang telah memperoleh izin masuk daerah kargo udara diberikan pas bandar udara yang dikeluarkan oleh penyelenggara bandar udara yang harus selalu dipakai selama orang tersebut berada di daerah kargo udara dan dipakai di dada.
  7. Kendaraan yang telah memperoleh izin masuk daerah kargo udara diberikan pas bandar udara dan stiker tanda masuk daerah kargo udara.
  8. Pas Bandar Udara harus selalu berada dalam kendaraan atau selalu dibawa oleh pengemudi kendaraan selama kendaraan tersebut berada di daerah kargo udara untuk kepentingan pemeriksaan.
  9. Stiker Tanda Masuk Daerah Kargo harus dipasang di bagian kendaraan yang mudah terlihat dan harus segera dilepas dari kendaraan bila telah habis masa berlakunya.
  10. Stiker tanda masuk daerah kargo udara berbentuk bulatan (bundar) garis tengah stiker sekurang-kurang nya 15 cm, sedangkan yang berbentuk lain ukuran stiker disesuaikan.
  11. Kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah Kargo Udara dengan memuat bahan yang sangat mudah terbakar atau memuat zat yang sangat berbahaya wajib memenuhi syarat-syarat pemuatan bahan yang sangat mudah terbakar atau zat yang sangat berbahaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  12. Kendaraan yang beroperasi di daerah Kargo Udara dilarang menurunkan tangki bahan bakar.
  13. Setiap orang atau kendaraan yang akan memasuki atau meninggalkan daerah Kargo Udara harus melalui pintu masuk atau pintu keluar yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  14. Setiap orang atau kendaraan yang masuk atau meninggalkan daerah Kargo dan membawa barang harus dilengkapi dengan dokumen yang syah, kecuali barang peralatan kerja.
  15. Setiap pengemudi kendaraan di daerah Kargo Udara harus mematuhi segala ramburambu lalu limas dan instruksi atau petunjuk yang diberikan oleh petugas yang berwenang.
  16. Setiap pengemudi kendaraan di daerah Kargo Udara hanya diperbolehkan menghentikan kendaraan untuk memuat atau menurunkan barang dan memarkir kendaraannya di tempat yang disediakan untuk kepentingan itu.
  17. Setiap penumpang kendaraan yang bergerak di daerah Kargo Udara harus duduk pada tempat duduk penumpang atau berdiri pada bagian tertentu dari kendaraan yang disediakan untuk berdiri
  18. Setiap kendaraan, termasuk seluruh bagiannya, asesoris, jumlah penumpang dan atau barang yang dibawa Serta cara membawa di dalam kendaraan harus selalu dijaga agar tidak membahayakan
    orang dan atau kendaraan lain di sekitarnya.
  19. Bila menurut penilaian petugas yang berwenang suatu kendaraan yang membawa barang dinilai dapat menimbulkan bahaya bagi orang atau kendaraan lain disekitarnya, maka kendaraan tersebut dilarang
    untuk memasuki atau berada di daerah pergerakan atau daerah kargo
    udara.
  20. Jika suatu kendaraan membawa barang yang menonjol di belakang badan kendaraan dengan panjang lebih dari 1 (satu) meter maka pada bagian paling belakang dari barang tersebut harus dipasang
    bendera warna merah dengan ukuran yang cukup sehingga dengan mudah dan jelas terlihat oleh pengemudi kendaraan yang berada dibelakangnya dengan jarak sekurang-kurangnya 100 meter.
  21. Kendaraan yang membawa barang :
    - dapat tercecer atau jatuh dari kendaraan,
    - menyebabkan atau menimbulkan bahaya atau hambatan atau gangguan terhadap orang atau kendaraan lain disekitarnya.
    - menonjol ke depan melebihi bagian terdepan dari kendaraan.
    - menonjol ke samping kiri / kanan kendaraan,
    dilarang memasuki atau berada di dalam daerah pergerakan atau daerah kargo udara
  22. Setiap orang yang berada di daerah Kargo Udara harus mematuhi tata tertib yang berlaku di Bandar Udara.
  23. Barang dan peralatan untuk kepentingan bongkar muat di daerah Kargo Udara hanya dapat ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  24. Seluruh peralatan untuk bongkar muat dan untuk mengangkut barang yang dioperasikan di daerah Kargo Udara harus memperoleh ijin dan dinyatakan laik operasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
  25. Peralatan yang telah memperoleh izin masuk daerah Kargo Udara diberikan stiker tanda masuk / operasi untuk daerah Kargo Udara.
  26. Stiker tanda masuk / operasi harus dipasang di bagian peralatan yang mudah terlihat dan harus dilepas bila telah habis masa berlakunya.
  27. Tata cara dan syarat untuk memperoleh izin masuk daerah Kargo Udara diatur oleh penyelenggara Bandara Udara.
  28. Kegiatan bongkar muat di daerah Kargo Udara. dilakukan oleh porter resmi atau karyawan pengelola gudang.
  29. Bila di suatu Bandar Udara atau di daerah Kargo Udara tidak tersedia tenaga porter resmi kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan oleh karyawan pengelola gudang.
  30. Setiap perusahaan Jasa Penunjang Transportasi atau Ekspedisi Muatan Pesawat Udara atau pemilik barang hanya boleh melakukan kegiatan bongkar muat dengan menggunakan jasa porter resmi atau karyawan pengelola gudang.
  31. Untuk menjaga keamanan, kelancaran dan ketertiban, maka keluar masuknya kendaraan ke daerah Kargo Udara diatur oleh petugas yang berwenang.

1 comment: