A.
PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor KM. 72 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin Makassar berlokasi di kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang berada
di atas lahan seluas 779,2892 Ha dan berposisi pada koordinat titik referensi
bandar udara (aerodrome reference point)
05º 04’ 04,904” lintang selatan dan 119º 33’ 28,848” bujur timur. Bandar Udara
Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dikelola oleh PT. (Persero) Angkasa
Pura I (saat itu bernama Perum Angkasa Pura I)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP. 1 Tahun 1987 tertanggal 9
Januari 1987.Didalam mengelolakan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin
Makassar, PT. (Persero) Angkasa Pura I secara operasional diawasi dan bertanggung
jawab kepada Menteri Perhubungan yang dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V
Makassar.
Indonesia adalah
negara anggota ICAO (International Civil
Aviation Organisation) yang bertanggung jawab untuk memenuhi standar dan
rekomendasi praktis hasil dari Konvensi Chicago
tahun 1944. Salah satunya adalah Annex
17 beserta dokumen pendukungnya yang terkait dengan keamanan penerbangan.
Sehubungan dengan tanggung jawab tersebut, Pemerintah Indonesia telah
mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan-peraturan
pelaksana terkait.
Pada UU Nomor 1 Tahun
2009 tentang Penerbangan pasal 323 ayat 1 disebutkan bahwa Menteri Perhubungan
bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional. Sebagai uraiannya KM.
9 Tahun 2010 Bab IV bagian 4.1.1 menyebutkan bahwa tanggung jawab Menteri
Perhubungan tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Udara. Didalam melaksanakan tanggung jawab tersebut, Direktur
Jenderal Perhubungan Udara menyusun, menetapkan, melaksanakan dan
mempertahankan efektivitas serta mengevaluasi Program Keamanan Penerbangan
Nasional. Program Keamanan Penerbangan Nasional terbagi dalam 3 (tiga) bagian,
yaitu : Program Keamanan Bandar Udara, Progran Keamanan Angkutan Udara dan
Program Keamanan Regulated Agent.
Menurut UU Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 327 ayat 1 dan KM. 9 Tahun 2010 Bab IV
bagian 4.3 PT. (Persero) Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin berkewajiban untuk membuat, melaksanakan memelihara dan
mempertahankan efektifitas Program Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan
Hasanuddin. Sedangkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar
bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan koordinasi penyusunan dan mengawasi
pelaksanaan Program Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Lebih dari itu,
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar juga mempunyai tanggung jawab
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem keamanan dan
pelayanan bandar udara yang meliputi personil keamanan, pengamanan fisik,
pengamanan informasi dan pengamanan kegiatan, serta melaksanakan pengawasan dan
pengendalian unsur-unsur keamanan yang dilaksanakan oleh PT. (Persero) Angkasa Pura
I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin dengan cara memberlakukan sistem
pas keamanan. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar berkewajiban
untuk mengelola dan mengeluarkan pas keamanan di Bandar Udara Internasional
Sultan Hasanuddin Makassar. Hal ini tertuang dalam KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan
Penerbangan Nasional
pada Bab VI bagian 6.2.4 dan 6.4.5 menyebutkan bahwa pas keamanan bandar udara
wajib dikelola dan dikeluarkan oleh Otoritas Bandar Udara atau Unit Penyelenggara
Bandar Udara.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari disusunnya prosedur ini adalah :
1. Memberikan panduan kepada petugas
pelayanan penerbitan pas di Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) Wilayah V
Makassar dalam melakukan seleksi dan pengujian terhadap pemohon pas.
2. Memberikan panduan kepada pemohon
pas di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (BUSH) Makassar mengenai
persyaratan dan prosedur (tata cara) dalam mengajukan permohonan pas.
3. Memberikan panduan kepada
pemegang pas di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengenai
ketentuan penggunaan dan kewajiban sebagai pemegang pas.
4. Memberikan informasi mengenai
bagaimana proses pelayanan permohonan itu dilakukan.
Tujuan dari prosedur ini adalah :
1. Memetapkan standar dan prinsip
dasar pelayanan penerbitan pas.
2. Menghubungkan dasar hukum yang
berhubungan dengan implementasi proses dan praktek pelaksanaan pelayanan
penerbitan, tata cara permohonan, ketentuan penggunaan dan penindakan terhadap
penyimpangan penggunaan pas.
3. Menetapkan standar peraturan dan
pelaksanaan kegiatan penerbitan, penggunaan dan pengawasan pas.
C.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku
terhadap semua orang yang akan masuk ke dalam daerah keamanan terbatas di BUSH.
Semua orang yang dimaksud di atas termasuk personil PT. (Persero) Angkasa Pura
I BUSH, personil KOBU Wilayah V Makassar, personil TNI dan POLRI, personil
kantor pemerintahan, personil perusahaan angkutan udara, personil perusahaan
penunjang angkutan udara, dan personil lainnya yang masuk ke dalam daerah
keamanan terbatas di BUSH.
D.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan
Pasal 323, 328 dan
334 dari UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa menteri
bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional. Untuk melaksanakan
tanggung jawab tersebut menteri menetapkan dan mengawasi pelaksanaan program
pengamanan penerbangan nasional. Pada tingkatan selajutnya setiap pengelola
bandar udara wajib membuat membuat dan melaksanakan program pengamanan bandar
udara. Otoritas bandar udara bertanggung jawab untuk menyiapkan bahan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program keamanan bandar udara. Orang
perseorangan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki ijin
masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara,
dan dilakukan pemeriksaan keamanan.
2. Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun
2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Kepala
Otoritas Bandar Udara mempunyai tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan
di bandar udara yang berada dalam lingkup pengawasannya. Untuk masuk ke daerah
keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem pas (keamanan) bandar udara.
Otoritas Bandar Udara ertanggung jawab terhadap penerbitan, pengawasan, dan
pengendalian pas di bandar udara yang di kelola oleh Bdan Usaha Bandar Udara
yang berada di wilayah kewenangannya. Otoritas Bandar Udara dan Unit
Penyelenggara Bandar Udara harus mengawasi dan mengendalikan pemegang pas
keamanan dengan persyaratan yang ada.
3. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Kantor
Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan pergerakan orang di daerah keamanan terbatas.
4. Surat Keputusan Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata
Tertib Bandar Udara.
E.
DEFINISI
1.
Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) adalah unit pelaksana tenis di
lingkungan Kementrian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (ref UU no 1 Th 2009).
2.
KAUK adalah sebuah bidang di bawah
pimpinan Kepala KOBU yang menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang Keamanan,
Angkutan Udara dan Kelaikudaraan.
3.
KPPD adalah sebuah seksi di bawah pimpinan Kepala Bidang KAUK menjalankan tugas pokok dan fungsi di
bidang Keamanan
Penerbangan dan Pelayanan Darurat.
4.
PT. (Persero) Angkasa
Pura I Bandar Udara Sultan Hasanuddin adalah badan usaha milik negara berbentuk perseroan terbatas yang kegiatan utamanya mengoperasikan
bandar udara (dalam hal ini adalah bandar udara internasional Sultan Hasanuddin
untuk pelayanan umum.(ref KM 8 TH 2010
hal 11).
5.
Airlines/Perusahaan
Angkutan Udara adalah setiap badan hukum yang menjadi pemilik, penyewa dan atau yang
mengoperasikan pesawat udara, yang menggunakannya baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain atau badan hukum yang lain, untuk mengangkut
penumpang, bagasi, bagasi cargo, kiriman pos dan barang lainnya.
6.
Bandar Udara adalah Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
7.
Daerah Keamanan Terbatas adalah daerah-daerah tertentu didalam bandar udara maupun
diluar bandar udara yang digunakan untuk kepentingan keamanan penerbangan,
penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya, dan untuk masuk daerah
tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.
Daerah Steril adalah daerah
tertentu didalam bandar udara yang diperuntukkan untuk penumpang yang akan naik
ke pesawat udara setelah dilakukan pemeriksaan keamanan kedua.
9.
PAS adalah tanda izin masuk ke daerah keamanan terbatas yang
berupa pas bandar udara, kartu identitas personel pesawat udara (crew member
certificate) dan kartu pengenal inspektor penerbangan Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara.
10. Diplomatik
adalah kegiatan yang
berhubungan dengan kepentingan perwakilan Negara sahabat atau perwakilan
Organisasi Internasional di Indonesia.
11. Protokoler
adalah kegiatan
penyambutan atau pengantaran termasuk penyelesaian semua prosedur kedatangan
dan keberangkatan penumpang/ calon penumpang.
12. Tarif
PAS adalah sejumlah bea
yang harus dibayar oleh pengguna PAS yang besarannya ditetapkan dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku.
PT. (Persero) Angkasa
Pura I BUSH dan KOBU Wilayah V Makassar bersama-sama mengidentifikasi dan menetapkan
daerah-daerah tertentu di wilayah Bandar Udara
Internasional Sultan Hasanuddin Makassar serta wilayah lain yang menunjang
kegiatan penerbangan yang memiliki resiko keamanan dan harus ditetapkan sebagai
daerah keamanan terbatas. Hasil dari
pengklasifikasian wilayah tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Airport Security Program (ASP) BUSH.
Sesuai dengan apa yang telah diatur dalam KM.9 Tahun 2010, terdapat 3 (tiga)
klasifikasi wilayah di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar,
yaitu :
1.
Daerah Keamanan Terbatas (security restricted area) adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara
maupun di luar bandar udara yang dipergunakan untuk kepentingan pengamanan
penerbangan, penyelenggaraan bandar udara dan kepentingan lainnya, dan untuk
masuk daerah tersebut dilakukan pemeriksaan keamanan sesuai ketentuan yang
berlaku.
2.
Daerah Steril (sterile area), yaitu daerah tertentu di dalam Bandar Udara yang
diperuntukkan untuk penumpang yang akan naik pesawat udara setelah dilakukan
pemeriksaan pengamanan penerbangan.
3.
Daerah
Publik (public area) yaitu daerah di bandar udara yang terbuka untuk umum.
Klasifikasi
wilayah di atas digambarkan secara jelas dalam peta daerah keamanan yang terlampir
pada dokumen Program Keamanan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
G.
DAERAH KEAMANAN TERBATAS DAN STERIL
DI BUSH
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor : KM 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan
Penerbangan Nasional bagian 6.2.6 menyebutkan bahwa penggunaan pas untuk masuk
ke daerah keamanan terbatas harusdiawasi dan dikendalikan sesuai dengan kode
wilayah kerja danmasa berlaku pas tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar menetapkan klasifikasi area
pas sebagai berikut :
A = Kedatangan Domestik / Domestic Arrival
A1 = Kedatangan
Internasional / International Arrival
B = Keberangkatan Domestik / Domestic
Departure
B1 = Keberangkatan
Internasional / International Departure
C = Ruang
Check-in Domestik / Domestic Check-in Counter
C1 = Ruang
Check-in Internasional / International Check-in Counter
G = Gudang
Kargo lini 2 / Warehousing Lini 2
G1 = Gudang
Kargo lini 1 / Warehousing Lini 1
L = Pembangkit Tenaga Listrik / Power
Station
M = Meteorologi
MF = Fasilitas
Perawatan / Maintenance Facility
N = Pemancar Navigasi
O = Operasi sisi udara tanpa Apron
P = Apron / Platform
R = Gedung Radar
S = Shopping Section Domestik
S1 = Shopping Section Internasional
T = Tower / MAATS
V = Obyek vital
W = Instalasi
Air Bersih
X = Semua
daerah dan obyek vital
Y = Semua daerah tanpa obyek vital
Z = Semua daerah tanpa obyek vital dan tanpa
Apron
Pengelompokan Area :
A1 Meliputi A1 dan A
B1 Meliputi
B1, B, C, C1, S1, dan S
G1 Meliputi
G1 dan G
V Meliputi
L, M, N, R, T, dan W
S1 Meliputi S dan C1
S Meliputi S dan C
H.
MACAM-MACAM PAS
KOBU Wilayah V Makassar mengeluarkan 5 (lima) macam pas
yang terbagi dalam 2 (dua) kategori utama, sebagai berikut :
1. Pas Tetap
a. Pas Tahunan
Pas tahunan diberikan
kepada orang yang karena tugas dan/atau fungsinya harus berada di daerah
keamanan terbatas sesuai kewenangan area yang diberikan kepadanya.
b. Pas Bulanan
Pas Bulanan diberikan
kepada orang yang karena tugasnya harus berada di daerah terbatas secara
berturut-turut selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. Pas bulanan juga
diberikan kepada pemohon pas tahunan baru sebagai masa percobaan yang diberikan
selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
2. Pas Tidak Tetap
a. Pas Tamu (visitor)
Pas tamu diperuntukkan bagi tamu
khusus, wartawan/pers, dan pihak-pihak yang karena tugasnya harus memasuki
daerah terbatas (security restricted area)
untuk jangka waktu kurang dari atau sama dengan 5 (lima) hari.
b. Pas Sementara (temporary)
Pas sementara diperuntukkan bagi siswa PKL,
OJT (on the job training), personil
bantuan (detasering) dan/atau pekerja sementara yang harus bekerja di bandar
udara dalam jangka waktu lebih dari 5 (lima) hari dan kurang dari 3 bulan.
c. Pas Sementara Khusus (particular
temporary)
Pas sementara khusus diperuntukkan
bagi orang/peserta/petugas/pekerja dari sebuah even khusus yang dapat dikatakan
secara reguler dilaksanakan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin,
seperti : kegiatan haji, PGD (penanggulangan gawat darurat), dan lain
sebagainya.