Monday, July 22, 2013

Automatic Message Switching Center (AMSC)

Dalam dunia penerbangan komunikasi sangat berperan penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan transportasi udara. komunikasi yang dilakukan tersebut perlu media yang handal agar pesan maupun informasi yang disampaikan dapat tersalurkan dengan baik. dikenal dalam suatu bandara  terdapat dua jenis komunikasi yang dilakukan yaitu Aeronautical Fixed Service (AFS)/ layanan tetap penerbangan  dan Aeronautical Mobile Service (AMS) layanan penerbangan bergerak. nah, pembagian sistem komunikasi inilah yang memisahkan jenis peralatan komunikasi yang digunakan. untuk AFS salah satunya menggunakan sistem penyaluran berita penerbangan melalui jaringan AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network) menggunakan Peralatan yang disebut AMSC sedangkan untuk AMS salah satunya menggunakan VHF-AG. saya akan membahas mengenai komunikasi tetap penerbangan dalam hal ini AMSC.

Pengertian AMSC
AMSC (Automatic Message Switching Center) adalah Suatu sistem pengatur penyaluran berita (message switching) berbasis komputer yang bekerja secara store dan forward artinya berita masuk ke AMSC disimpan lalu disalurkan sesuai dengan Address (alamat) yang dituju. fungsi yang dilakukan oleh AMSC adalah menerima berita, memproses berita, menyalurkan berita sesuai dengan prioritas yang ada serta memberikan respon terhadap berita khusus.

Pemrosesan berita meliputi :
  • identifikasi berita
  • penyaringan berita (filtering message) sesuai dengan format yang dikenal
  • perbaikan berita yang menyimpang tapi masih dalam batas toleransi sistem
  • penyimpanan berita
  • pengalamatan berita
  • pemberian respon terhadap berita sesuai dengan aturan yang ada
karena sistem AMSC digunakan untuk lingkungan penerbangan, maka sistem AMSC harus mengikuti standar format dan aturan penanganan berita yang ditetapkan oleh ICAO (International Civil Aviatin Organization) Annex 10 Volume II untuk jaringan AFTN (Aeronautical Fixed Telecommunication Network). 

AFTN adalah suatu sistem jaringan yang digunakan untuk komunikasi data penerbangan antara satu bandara dengan bandara lainnya. komunikasi data penerbangan ini sangat penting karena berguna untuk mengirimkan jadwal penerbangan, berita cuaca, dan berita lain yang berhubungan dengan penerbangan.

Dalam sistem AFTN di bandara menggunakan peralatan yang dinamakan  AMSC (Automatic Message Switching Center) yaitu sistem komunikasi data penerbangan berbasis komputer.

Setiap Bandara mempunyai alamat yang tidak sama dan terdiri dari 4 karakter Alfabet yang menunjukkan alamat bandara tersebut dan 3 karakter alfabet yang menunjukkan unit disuatu Bandara dan 1 karakter alfabet yang menunjukkan Filler.


AFTN TTY Circuit Indonesia


contoh :
Alamat unit Briefing Office Bandara Hasanuddin Makassar
WAAAYOYX
WAAA    :   Alamat AMSC Bandara Hasanuddin Makassar
YOYX    :   Alamat Briefing Office Bandara Hasanuddin Makassar

Alamat Briefing Office Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
WIII       :    Alamat AMSC Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
YOYX     :   Alamat Briefing Office Bandara Soekarno-Hatta Jakarta

Address AFTN Indonesia

Format Berita AFTN terdiri dari :
A.  Heading
B.  Address
C.  Origin
D.  Text/isi berita
E.  Ending

Terdapat Dua jenis format AFTN yang biasa digunakan yaitu ITA - 2 (International Telegraph Alphabet no.2) menggunakan Baudot Code dan IA - 5 (International Alphabet no.5) menggunakan ASCII Code.

Cara Pengurusan Pas Bandara

Nah, sebelumya kita telahmengetahui arti dari Pas Bandara. sekarang saya akan membahas bagaimana cara mengurus Pas Orang khusus digunakan oleh orang yang telah memiliki izin beraktifitas di area khusus bandara dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila anda bekerja di salah satu instansi/pemerintah yang bergerak di area bandara sebagai pemberi jasa terhadap kegiatan sebuah penerbangan ataupun lainnya maka anda akan membutuhkan izin masuk ke area tertentu ini dengan menggunakan Pas Bandara. untuk memperolehnya anda harus mengurus administrasi yang dibutuhkan ke kantor Otoritas bandara setempat. persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk permohonan pas orang adalah :

  1. Surat Permohonan dari Instansi/Pemerintah
  2. Foto Copy Tanda Pengenal (KTP/SIM/KTA/Pasport)
  3. Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  4. Surat Keterangan dari instansi/sekolah bagi siswa PKL/OJT
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon baru, kecuali (PNS, TNI/POLRI) Pegawai BUMN, siswa PKLdan OJT
  6. Foto Copy Pas Lama (bagi pemohon perpanjangan)
Apabila persyaratan administrasi yang dinyatakan Lengkap, maka selanjutnya pemohon akan mengikuti sosialisasi Security Awareness dan Screening/wawancara yaitu pemberian pengetahuan tentang aturan-aturan yang berlaku dibandara kemudian dilanjutkan dengan mengikuti ujian tentang seberapa jauh anda mengetahui aturan yang telah dipelajari. persyaratan administrasi yang dinyatakan tidak lengkap maka permohonan akan ditolak. 

setelah anda melalui semua proses tersebut maka anda akan memperoleh Pas bandara dan anda sudah bisa beraktifitas di area bandara sesuai dengan batas area yang tercantum pada pas anda.  

Wednesday, July 17, 2013

Mengenal Arti Pas Bandara 2013

Pas bandara adalah tanda izin yang diberikan kepada orang maupun kendaraan yang kegiatannya di area bandara. Pas tersebut dikeluarkan oleh direktorat jenderal perhubungan udara dalam hal ini di proses pada kantor otoritas bandara terkait. kita bahas dulu mengenai pas perorangan, jika anda pernah melihat seseorang menggunakan tanda pengenal bermotif merah modelnya seperti gambar disamping maka itulah yang biasa dinamakan Pas bandara perorangan. pas ini yang digunakan seseorang agar dapat masuk kedalam bandara dan juga menandakan kalau orang tersebut bekerja pada salah satu instansi dibandara tersebut.

Nah, tanda izin perorangan ini memiliki identitas area yang berhak dimasuki oleh seseorang dan juga membatasi seseorang untuk masuk pada kawasan tertentu dalam bandara. Pas ini memiliki masa berlaku selama 1 tahun dan apabila jatuh tempo maka orang tersebut harus melakukan perpanjangan kembali , sehingga pas ini biasa disebut juga pas tahunan. Sebelum memperoleh pas orang ini terlebih dahulu orang tersebut melalui beberapa proses, yaitu kelengkapan berkas yang dibutuhkan, mengikuti screening dan security ewarness kemudian akan dikeluarkan terlebih dahulu pas bulanan yang berlaku selama 3 bulan.

untuk lebih jelas akan dibahas pada sesi lanjutan bagaimana proses pengurusan PAS Bandara. semoga artikel ini bermanfaat. trimah kasih

Klasifikasi Area Pas

A     =  Kedatangan Domestik/Domestic Arrival
A1   =  Kedatangan Internasional/International Arrival
B     =  Keberangkatan Domestik/Domestic Departure
B1   =  Keberangkatan Internasional/International Departure
C     =  Ruang Check-In Domestik/Domestic Check-In
C1   =  Counter Ruang Check-In Internasional/International Check-In Counter
G     =  Gudang Cargo Lini 2/Warehousing Lini 2
G1   =  Gudang Cargo Lini 1/Warehousing Lini 1
L     =  Pembangkit Tenaga Listrik/Power Station
M    =  Meteorologi
MF  =  Fasilitas Perawatan/Maintenance Facility
N     =  Pemancar Navigasi
O     =  Operasi sisi udara tanpa Apron
P      =  Apron/Platform
R     =  Gedung Radar
S      =  Shoping Section Domestic
S1    =  Shoping Section International
T     =  Tower
V     =  Obyek Vital
W    =  Instalasi Air Bersih
X     =  Semua daerah dan Obyek vital
Y     =  Semua daerah tanpa Obyek Vital
Z     =  Semua daerah tanpa Obyek Vital dan Tanpa Apron

 

Mengetahui Arti Tower di Sebuah Bandara

Mungkin kita pernah mendengar orang-orang mengatakan tower di sebuah bandara, namun bagi orang awam tentu belum tahu apa sebenarnya arti tower yang mereka dengar itu. paling anggapan mereka yang dibicarakan adalah tower air ataupun bisa jadi tower pemancar radio operator seluler.

mari kita bahas yang satu ini, kalau anda sedang bepergian keluar kota ataupun keluar negri menggunakan moda transportasi udara yaitu pesawat terbang di suatu bandara. coba sedikit membuka luas penglihatan anda kesuatu tempat dan mendapati sebuah bangunan yang lebih tinggi dari bangunan lainnya, bentuknya seperti es cream cone diatasnya atau sejenis obor dimana bagian paling atas dibuat sekelilingnya menggunakan kaca dengan desain miring keluar. pada malam hari tower yang dilengkapi sebuah lampu sorot ini memancarkan cahayanya dengan berotasi pada tower itu sendiri. mengeluarkan cahaya putih dan pada sudut putaran tertentu cahaya hijau akan terlihat. cahaya ini yang digunakan seorang pilot pesawat terbang untuk menentukan posisinya dari sebuah bandara pada malam hari secara visual.

Bangunan inilah yang ditempati seorang petugas pengatur lalu lintas udara yaitu orang yang bertugas memberikan arahan, informasi atau berkomunikasi kepada pilot dalam melakukan sebuah penerbangan. petugas yang berada paling atas itu disebut petugas Aerodrome Control (ADC) yang mempunyai batasan pengontrolan sejauh mata memandang di area bandara tersebut. desain tower ini memang khusus agar pandangan dari petugas Air Traffic Controller (ATC) ini bisa lebih optimal dan posisi kaca yang dibuat miring bertujuan untuk menghidari silaunya terpaan sinar matahari yang menembus kaca.

 


Monday, July 15, 2013

windsock ?

Bila anda bekerja di suatu Bandar udara tentu tidak asing lagi dengan yang satu ini, mungkin anda tidak sengaja mendengar, melihat ataupun berhadapan langsung dengan alat yang digunakan seorang petugas pengatur lalu lintas udara dan juga pilot pesawat terbang untuk mengetahui arah dan kecepatan angin.

nah...alat ini dinamakan windsock yaitu sebuah benda berbentuk kerucut yang dirancang untuk menunjukkan arah angin dan relatif kecepatan angin. biasanya ditempatkan di samping runway (landasan pacu) di sebuah bandara. warna dari windsock ini biasanya menggunakan warna orange agar dapat terlihat jelas pada sian hari dan menggunakan sebuah tiang.  untuk malam hari biasanya pada tiang atau windcone terdapat lampu sehingga dapat terlihat.

angin yang bertiup akan masuk kedalam lubang kerucut windsock dan mengembangkan kerucut tersebut. semakin kencang angin yang bertiup maka windsock akan relatif horizontal terhadap tiangnya, dan mengarah kebalikan dari arah angin yaitu apabila angin berhembus dari utara maka windsock akan mengarah keselatan.

nah bendanya itu terlihat seperti gambar diatas, semoga bermanfaat.

Thursday, July 4, 2013

Standar Penempatan Radar ATC

Peralatan Radar ATC adalah fasilitas pengamatan penerbangan, Radar ATC terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Primary Surveilance Raadar (PSR) dan Secondary Surveilance Radar (SSR) merupakan fasilitas pengamatan penerbangan. keduanya digunakan oleh pengatur lalu lintas udara untuk memantau dan mengatur pergerakan pesawat udara.

peralatan radar ini ditempatkan pada suatu lahan tertentu baik diluar bandara maupun di dalam bandara. adapun layar tampilan dari radar tersebut pada umumnya diletakkan di suatu ruangan pengatur lalu lintas udara yang jauh dari peralatan radar tersebut.

Peralatan PSR bekerja pada frekwensi 1.3 GHz s/d 1.5 GHz dan 2.7 GHz sampai dengan 2,9 GHz dengan output power sebesar 650 KW sampai dengan 1600 KW,pancaran pulsa-pulsa radar akan terpantul kembali apabila terkena sasaran/pesawat udara.

Peralatan SSR bekerja pada frekwensi 1030 MHz sampai dengan 1090 MHz, output power sebesar 1,8 KW sampai dengan 3,5 KW memancarkan serangkaian pulsa-pulsa radar yang disebut dengan MODE dan apabila pulsa SSR diterima oleh transponder pesawat udara, maka jawaban pulsa tersebut akan dikirim kembali ke stasiun SSR dimana pulsa mode berasal, dan rangkaian pulsa-pulsa ini disebut CODE.

Standar Teknis Penempatan

1.  Penempatan antena dan shelter
     
     a.  Lokasi tower antena peralatan radar yang ditempatkan di dalam area bandara, harus 
         memenuhi beberapa hal yaitu :

         1)  Ketinggian tower beserta antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan operasional

              bandara, tetapi dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional pengamatan
   
              penerbangan.

         2)  Ketinggian bangunan disekitar antena radar tidak menjadi obstacle bagi 

              pancaran radar.

    b.  Bilamana antena peralatan radar ditempatkan di luar area bandara, ketinggian bangunan 

         harus memenuhi persyaratan kondisi permukaan lahan dan lingkungan.

2.  Kondisi Permukaan Lahan dan Lingkungan

     a.   Luas lahan yang dibutuhkan untuk dapat menampung shelter peralatan radar, 

           menara/tower antena radar dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait

           minimal 100 m x 100 m.

      b.  Ketinggian bangunan yang berada disekitar tower antena sampai dengan 

           jarak 500 m dari titik tengah antena tidak melebihi ketinggian elevasi dasar

           tower antena.

      c.  Ketinggian bangunan yang berada di lokasi yang mempunyai jarak lebih dari

           500 m, tidak diperkenankan melebihi permukaan kerucut 1 derajat.

      d.  Untuk penempatan peralatan radar perataan lahan tidak ditentukan 

           secara khusus.

      e.  Tidak diperkenankan terdapat jaringan listrik tegangan tinggi sampai dengan

          jarak 1000 m dari titik pusat antena radar.


Standar Penempatan DME

Distance Measuring Equipment (DME) adalah alat bandtu navigasi penerbangan yang berfungsi untuk memberikan panduan/informasi jarak bagi pesawat udara dengan stasiun DME yang dituju (slat range distance).

Penempatan DME pada umumnya berpasangan (colocated) dengan VOR atau Glide Path ILS yang ditempatkan di dalam atau diluar lingkungan bandar udara tergantung fungsinya.

Adapun perbedaannya hanya pada power output, DME yang colocated dengan VOR power outputnya 1000 watt (high power) sedangkan DME colocated dengan ILS power outputnya minimal 100 watt(Low Power).

Dalam operasinya pesawat udara mengirim pulsa interogator yang berbentuk sinyal acak (random) kepada transponder DME didarat, kemudian transponder mengirim pulsa jawaban (replay) yang singkron dengan pulsa interogasi.

Dengan mempertimbangkan interval waktu antara pengiriman pulsa interogasi dan penerimaan pada jawaban (termasuk waktu tunda di transponder) di pesawat udara, maka jarak pesawat udara dengan stasiun DME dapat ditentukan.

Standar teknis penempatan DME

1.  Penempatan antena dan shelter

     Mengingat penempatan peralatan DME dapat berpasangan (colocated) dengan VOR 

     ataupun Glide Path ILS,maka :

     a.  Antena DME dapat ditempatkan pada tiang antena sinyal reference VOR ataupun

          tower antena Glide Path ILS, sesuai dengan fungsinya masing-masing.

     b.  Penempatan peralatan DME menjadi satu ruangan dengan VOR ataupun 

          Glide Path ILS.

     c.  Bilamana penempatan antena DME dibuat tiang tersendiri, ketentuannya adalah 

          sebagai berikut :
  
          1)  Tiang DME untuk VOR ditempatkan pada tepi counterpoise peralatan VOR.

          2)  Tiang DME untuk ILS ditempatkan pada lokasi di samping luar antena 

               Glide Path dengan jarak sekitar 5 meter dan berada satu garis yang tegak lurus 

               dengan garis tengah landasan pacu.

  2.  Kondisi lahan dan lingkungan 

       Kondisi lahan dan lingkungan bagi peralatan DME tidak memerlukan persyaratan 
      
       yang khusus dan kritis, sehingga kondisi lahan dan lingkungan yang telah

       memenuhi persyaratan untuk penempatan VOR ataupun Glide Path ILS, dapat

       telah memenuhi persyaratan untuk peralatan DME.




 

Standar Penempatan VHF Omnidirectional Range (VOR)

VHF Omnidirectional Range (VOR) adalah fasilitas navigasi penerbangan yang bekerja dengan menggunakan frekuwensi radio dan dipasang pada suatu lokasi tertentu di dalam atau diluar lingkungan bandar udara sesuai fungsinya.

Peralatan VOR memancarkan informasi yang terdiri dari sinyal variable dn sinyal reference dengan frekuwensi pembawa VHF melalui antena, display pada peralatan penerima VOR yang ada di pesawat udara menunjukkan duatu deviasi dalam derajat dari jalur penerbangan yang memungkinkan pesawat udara terbang menuju bandara dengan route (jalur penerbangan) tertentu dengan memanfaatkan stasiun VOR.

Selain itu penerbang dapat memanfaatkan stasiun VOR pada saat tinggal landas, dengan menggunakan jalur penerbangan dari VOR dan selanjutnya terbang menuju stasiun VOR yang lain. Dengan menggunakan sudut deviasi yang benar peralatan VOR dapat digunakan untuk memendu pesawat udara menuju kesuatu bandar udara lainnya.

posisi dan arah terbang pesawat udara setiap saat dapat diketahui oleh penerbangdengan bantuan VOR dan DME atau dengan menggunakan dua stasiun VOR.

Penerima VOR di pesawat udara mempunyai tiga indikator, yaitu:

a)  Untuk menemukan Azimuth, sudut searah jarum jam terhadap utara dari stasiun VOR 

     dengan garis yang menghubungkan stasiun tersebut dengan pesawat udara.

b)  Menunjukkan deviasi kepada penerbang, sehigga penerbang dapat mengetahui jalur

     penerbangan pesawat udara sedang dilakukan berada di sebelah kiri atau kanan dari

     jalur penerbangan yang seharusnya.

c)  menunjukkan apakah arah pesawat udara menuju ke atau meninggalkan stasiun VOR.

Peralatan VOR dapat dipergunakan dalam beberapa fungsi, yaitu:

a)  Homing

b)  En-Route

c)  Holding

STANDAR TEKNIS PENEMPATAN 

1.  Penempatan Antena dan Shelter

     a.  Lokasi penempatan antena dan shelter peralatan VOR di dalam area bandara

         (terminal facility), harus memenuhi beberapa hal, yaitu :

         1)  Jarak terhadap garis tengah landasan pacu minimal 150 m dan/atau 

              minimal 75 m terhadap garis tepi taxiway kearah samping/luar.

         2)  ketinggian conter poise dan antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan 

              operasional bandara, tetapi dapat memenuhi seluruh kebutuhan operasional

             pelayanan navigasi penerbnagan;

    b.  Lokasi penempatan antena dan peralatan VOR di luar area bandara, yaitu :

         1)  Pada perpanjangan garis tengah landasan pacu, meka peralatan VOR dipasang
'
              pada lokasi dengan jarak 360m sampai dengan 7 NM dari threshold landasan 

              pacu atau disekitar bandar udara kurang lebih 10 KM dari Aerodrome 

              Reference Point (ARP);

         2)  Bilamana peralatan VOR ditempatkan pada lokasi yang jaraknya lebih dari

              7 NM dan berfungsi sebagai fasilitas En Route, ketinggian benda tumbuh

              dan bangunan harus memenuhi persyaratan kondisi permukaan lahan dan

              lingkungan pada butir 2.

    c.  Peralatan VOR harus diletakkan pada titik tertinggi dari lingkungan di sekitarnya

         dan tidak ada halangan (obstruction)dalam radius 900 m dari titik antena.

2.  Kondisi Permukaan Lahan dan Lingkungan

     a.  Luas lahan yang dibutuhkan untuk dapat menampung seluruh shelter

         peralatan VOR, counter poise antena VOR dan fasilitas penunjang lainnya

         yang terkait, diperlukan lahan minimal 200 m x 200 m.

    b.  Lahan untuk peletakan VOR dipilih sedemikian rupa, sehinggapermukaan

         bangunan dilihat dari peralatan VOR mempunyai azimuth yang minim,

         serta sudut elevasi (kemiringan) kurang dari 1.2 derajat.

    c.  Ketinggian banguna disekitar antena VOR tidak merupakan obstacle

         bagi peralatan VOR.

    d.  untuk penempatan peralatan VOR, perataan lahan diperlukan minimal

         sampai radius 60 m dari pusat antena.

     e.  dalam radius 100 m daripusat antena bebas benda tumbuh dan bangunan,

          kecuali shelter VOR.

     f.  Ketinggian benda tumbuh dan bangunan yang berada mulai radius 100 m

          sampai dengan radius 200 m dari titik tengah antena tidak melebihi

          ketinggian elevasi bidang counter poise.

     g.  ketinggian benda tumbuh dan bangunan yang berada diluar radius 200 m

          tidak melebihi permukaan kerucut 1 derajat

     h.  tidak diperkenankan terdapat jaringan/saluran listrik tegangan tinggi sampai

          dengan jarak 600 m dari titik pusat antena VOR

     i.  Mempertimbangkan kemungkinan adanya rencana pengembangan bandar udara





Wednesday, July 3, 2013

Cara penempatan Non Direction Beacon (NDB)

Non Direction Beacon (NDB) adalah fasilitas navigasi penerbangan yang bekerja dengan menggunakan frekuensi rendah (Low Frekuency) dan dipasang pada suatu lokasi tertentu di dalam atau di luar lingkungan bandar udara sesuai fungsinya.

Peralatan NDB memancarkan informasi dalam bentuk sinyal gelombang radio kesegala arah melalui antena, sinyalnya akan diterima oleh pesawat udara yang dilengkapi Automatic Direction Finder (ADF) yaitu perangkat penerima NDB yang ada di pesawat udara, sehingga penerbang dapat mengetahui posisinya (azzimuth) relatif terhadap lokasi NDB tersebut.

Pemancar NDB beroperasi pada frekuensi 190 KHz sampai dengan 1750 KHz dan secara terus-menerus memancarkan frekuensi pembawa (carrier) yang dimodulasi dengan kode Morse yang berfrekuensi audio 1020 Hz sebagai identifikasi (tanda pengenal stasiun pemancar NDB yang bersangkutan). sinyal identifikasi ini dipancarkan berupa suatu kelompok kode morse yang terdiri dari 2 sampai dengan 3 huruf dengan kecepatan rata-rata 7 identifikasi permenit.

1.  Klasifikasi

     Di indonesia terpasang beberapa jenis NDB  dengan kekuatan pancar yang berbeda disesuaikan
   
     dengan kebutuhan operasi bandar udara bersangkutan,makin besar kekuatan pancar NDB, 

     makin besar daerah cakupan NDB tersebut.

     Jenis-jenis NDB tersebut adalah :

     a.  Low Range

          Daerah cakupan (coverage range) antara 50 NM sampai dengan 100 NM (1 NM =

          1.853 km) dengan daya pancar antara 50 watt sampai dengan 100 watt.

      b.  Medium Range

           Daerah cakupan antara 100 NM sampai dengan 150 NM dengan daya pancar antara

           100 watt sampai dengan 1000 watt.

      c.  High Range

           Daerah cakupan (coverage range) antara 150 NM sampai dengan 300 NM atau lebih

           dengan daya pancar antara 1000 watt sampai dengan 3000 watt.

2.  Fungsi 

     Fungsi NDB adalah sebagai berikut :

     a.  Homing

         Stasiun NDB yang dipasang didalam lingkungan bandar udara dan dioperasikan untuk

         memandu penerbang dalam mengemudikan pesawat udara menuju lokasi bandara.

    b.  En-Route

         Stasiun NDB yang dipasang di luar lingkungan bandar udara pada suatu lokasi tertentu

         dan dioperasikan untuk memberikan panduan kepada pesawat udara yang melakukan

         penerbangan jelajah di jalur penerbangan yang terdapat Blank spot.

    c.  Holding

         Stasiun NDB yang dipasang diluar atau di dalam lingkungan bandar udara dan

         digunakan untuk memandu penerbang yang sedang melakukan holding yaitu
 
         menunggu antrian dalam pendaratan yang diatur dan atas perintah

         pengatur lalu lintas udara/controller.
 
    d.  Locator

         stasiun NDB lowpower yang dipasang pada perpanjangan garis tengah landasan pacuguna
        
         memberikan panduan arah pendaratan kepada penerbang pada saat posisi pesawatnya berada

         di kawasan pendekatan untuk melakukan pendaratan.

3.  Kondisi Permukaan Lahan dan Lingkungan

     a.  Luas lahan yang dibutuhkan untuk menampung seluruh peralatan NDB untuk jenis

          tower antena NDB dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait,diperlukan lahan

          minimal 100 x 100 m dan untuk jenis tiang tunggal biasa seperti NDB locator

          diperlukan lahan minimal 50 m x 50 m;

     b.  Untuk penanaman jaringan kawat tanah (earthnet) peralatan NDB dan peralatan lahan

          tetap diperlukan walaupun tidak ditentukan secara khusus;

     c.  sampai dengan radius 300 m dari titik tengah antena tidak diperkenankan adanya

          bangunan darimetal,kecuali shelter peralatan NDB;

     d.  Sampai dengan radius 1000 meter dari titik tengah antena, tidak diperkenankan

          adanya bukit, kelompok pohon, bangunan metal yang ketinggiannya melebihi

          permukaan kerucut 3 derajat serta jaringan listrik tegangan tinggi.

     e.  Mempertimbangkan adanya rencana pengembangan bandar udara.





           

Syarat Penempatan VHF-A/G dan VHF-ER

VHF- Air-Ground Communication (VHF A/G) adalah peralatan komunikasi penerbangan dari darat-udara atau sebaliknya. yang menggunakan frekuensi VHF dan pada umumnya digunakan oleh unit pengatur lalu lintas udara (air traffic service) atau unit pelayanan informasi penerbangn (AFIS). Pelayanan AFIS berupa informasi cuaca dan status peralatan navigasi penerbangan, sedangkan pemanduan lalu lintas udara oleh ATC berupa pengaturan pergerakan pesawat udara termasuk pendaratan dan lepas landas.

Standar Teknis Penempatan

1.  Penempatan antena dan Peralatan VHF-A/G

     a.  Lokasi penempatan antena peralatan VHF-A/G di dalamarea bandara, harus 

          memenuhi beberapa hal, yaitu :
         
         1)  Jika VHF-A/G berfungsi sebagai AFIS ataupun ADC, maka kriteria penempatannya

              adalah sebagai berikut :

              a)  Peralatan berada di dalam gedung Tower;

              b)  Antena ditempatkan diatas gedung tower;

              c)  Jarak antena satu dengan lainnya minimal 5 m;

              d)  Antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan operasional bandara.

                   tetapi dapat memenuhi kebutuhan pelayanan operasional.

              e)  Jarak tiang wind direction dengan gedung tower adalah 50 m - 100 m

         2)  Ketinggian bangunan yang berada di sekitar antena sampai dengan jarak 500 m 

              dari tower antena tidak melebihi ketinggian elevasi dasar antena.

         3)  Ketinggian bangunan yang berjarak lebih dari 500 m dari tower, tidak boleh 

              melebihi permukaan kerucut 1 derajat.

         4)  Jika VHF-A/G berfungsi sebagai APP ataupun ACC maka kriteria penempatannya 

              adalah sebagai berikut :

              a)  Peralatan berada di dalam gedung tower;
  
              b)  Antena ditempatkan diatas gedung tower atau disekitarnya;\

              c)  Antena tidak menjadi obstacle bagi kegiatan operasional bandara.

                   tetapi dapat memenuhi kebutuhan pelayanan operasional.

     b.  Antena VHF-A/G yang ditempatkan disekitar bangunan, ketinggiannya disesuaikan

          dengan cakupan yang diinginkan;

     c.  Jika antena VHF-A/G colocated dengan antena radar, maka antena VHF A/G harus

          lebih rendah atau lebih tinggi dari antena Radar dan berjarak minimal 25 m.


 
2.  Penempatan Antena dan Peralatan VHF-ER

     a.  Luas lahan yang dibutuhkan untuk dapat menampung shelter, peralatan VHF-ER, 
        
          antena VHF-ER dan fasilitas penunjang lainnya yang terkait, minimal 25 x 25m.

     b.  Untuk penempatan peralatan VHF-ER peralatan lahan tidak ditentukan secara khusus;

     c.  Tidak diperkenankan terdapat saluran udara tegangan tinggi sampai dengan 1000 m

          dari titik pusat antena VHF-ER;

     d.  Ketinggian bangunan di sekitar antena VHF-ER tidak boleh menjadi obstacle bagi 

          pancaran gelombang VHF-ER;

      e.  Penempatan antena VHF-ER tidak berdekatan / menjadi satu dengan antena VHF-ER 

           yang lain.


 
 

Cara/kriteria Penempatan Rotating Beacon, Wind Direction Indicator, Obstruction Light



Cara Penempatan Runway Center Line Light, Turning Area Light, Runway Touchdown Zone Light, Stop way Light, Taxiway Edge Light, Taxiway Center Line Light, Runway Guard Light